Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level
marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen
sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di
tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak
konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang
menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang
memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk
kategori halal.
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi
Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal
14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai
permasalahan berikut:
1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba
nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya
sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar
sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang
diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang
terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk
menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam
hukum.
2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror
(spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena
anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah
tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat
akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika
menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat
untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar.
Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang
berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini
mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada
kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana
disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang
lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan
(syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas
diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
4. Di dalam
muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena
orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan
mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini
adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku."
(HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْعِهِمَا بَرَكَةُ مُحِقَتْ وَكَتَمَا كَذَبَا وَإِنْ بَيْعِهِمَا فِى لَهُمَا ورِكَبُ وَبَيَّنَا صَدَقَا فَإِنْ يَتَفَرَّقَا لَمْ مَا بِالْخِيَارِ الْبَيِّعَانِ
“Orang yang
bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau
melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika
keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya
akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).
[Beda Makelar dan MLM]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh
(makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di
mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang
(dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk
memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah
memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena
itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan
memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak
perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di
antara dua transaksi ini adalah jelas.
[Beda Hibah dan Komisi MLM]
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk
dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat
itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba.
Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ
فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ،
فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang
riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia
menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan,
maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan
hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish
shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini
untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu
wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di
rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah
(uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun 'Alaih)
Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena
bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah
atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan
hukumnya.
Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As
Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM
bisa dikatakan halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak
diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM
tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada
dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut
tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM
yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak
mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem
marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan
upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa
dibenarkan.
Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid
tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli
produknya
Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai
sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan
membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh
(makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM
berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:
- Orang
yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang
tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
- Barang
yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik,
bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
- Orang
yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan
syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
- Orang
yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah
ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka
ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang.
Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada
Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya
membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau
berbeda-beda sesuai kesepakatan.